Deli Serdang - Eks Caleg 2024/Mantan Tenaga Pendamping Profesional(TPP) Agus Salim Ritonga mengkritisi kebijakan kementerian desa pembangunan daerah tertinggal kepemimpinan menteri desa Yandri Susanto ingin mengevaluasi tenaga pendamping profesional ex caleg 2024 terlalu politis,ucapnya.
Agus melihat ini mengada-ada, like and dislike terhadap TPP eks caleg dan TPP Dauble Job seperti mantan penyelenggara pemilu dan pilkada 2024(PPK, PPS, Panwas,PKD), Guru bersertifikasi, Dosen bersertifikasi bertahun-tahun menerima gaji bersumber dari APBN dan APBD akan dievaluasi Mendes.
Menurut Agus justru lebih menyoroti kontroversi kebijakan yang dibuat kemendes PDT, seperti surat pernyataan kontrak, SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang telat hingga kini TPP desa (PLD) dan TPP kecamatan(PD) masih menggunakan lokasi tugas tahun lalu belum menerbitkan lokasi tugas terbaru, kemendes tidak membayar gaji TPP Eks Caleg dan ada sebagian eks caleg menerima gaji bulan Januari bulan Februari ini kan tidak adil bagi sebagian eks caleg mungkin jadi masalah atau temuan dikemudian hari dan TPP Dauble Job masih menerima gaji tahun anggaran 2025.
Seharusnya menteri desa memperbaiki regulasi mengenai TPP seperti revisi permendes 18 Thn 2019 dan kepmendes 143 Thn 2022.
Dan memberi point dengan jelas TPP dilarang menjadi anggota partai, TPP melanggar kode etik dan larangan Dauble Job, Menitip Program, Menerima imbalan dari pembuatan RAB memperkaya diri sendiri atau kelompok dan lainya juga diberi sanksi.
mendes yandri harus bersikap tegas kalau evaluasi dan mengakhiri kontrak kerja TPP eks caleg dan TPP Dauble Job, menetapkan surat pemecatan PHK dari kemendes jangan hanya omon-omon aja saat rapat kerja dengan komisi V, ujarnya.rel