*KORSA Respons UU TNI, Dengan Dialog Bersama Aktifis 98 Dan GURU BESAR UIN SU

Share:


Medan - Di tengah maraknya aksi penolakan UU TNI di berbagai daerah oleh berbagai elemen , Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menggelar Diskusi Publik yang membahas  Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan relevansinya dalam menghadapi dinamika ekonomi-politik serta tantangan global.


Diskusi yang dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan ini dengan tema "UU TNI Bukan Dwifungsi ABRI?" bertempat di aula  Amaliun Food Court. Jln. Amaliun Kel. Kota Matsum III, kec. Medan Area kota Medan.


Dalam sambutannya, Ketua Umum KORSA  Ahmad Ardiansyah Harahap menjelaskan kegiatan diskusi publik ini merupakan kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan UU TNI ke berbagai kalangan masyarakat agar tidak salah paham ditengah maraknya kampanye dari pihak pihak yang mencoba menyudutkan DPR maupun pemerintah terkait UU TNI yang baru di sahkan," 


Menurutnya, UU TNI harus dilihat sebagai langkah positif dalam menjaga stabilitas negara, sekaligus menjamin peran serta TNI yang lebih strategis dan terkendali dalam ranah selain perang. jelasnya 


Ardiansyah juga menambahkan , sebelum diskusi ini KORSA juga telah melakukan aksi simpati berbagi takjil ke masyarakat di sertai sosialisasi UU TNI dengan membagi selebaran.


Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Ketua Umum KORSA Ahmad Ardiansyah Harahap, Prof. Dr. Ansari Yamamah MA. (Guru Besar UIN SU dan Ketua DPW Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia Sumatera Utara), Ikhyar Velayati (Aktivis 98/Ketua Umum DPP Relawan Persatuan Nasional), serta Dr. Iwan Nst, M.H. (Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Daarul Qur'an Deli Serdang).


" Mantan Tapol era Orba Ikhyar Velayati dalam diskusi tersebut mengatakan UU TNI yang di sahkan oleh DPR RI tidak sedikitpun  mencerminkan reinkarnasi dari Dwifungsi ABRI seperti yang di nyatakan oleh berbagai kalangan.


" Paska reformasi 1998 semua fungsi politik TNI telah di cabut dalam sistem ketatanegaraan RI seiring di cabutnya Dwifungsi ABRI dan 5 paket UU politik, tegas ikhyar yang juga di kenal sebagai aktivis 98


Ikhyar menambahkan ," dari segi subtansi maupun redaksi UU TNI justru mengatur dengan jelas batasan tugas TNI, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peran sipil," ungkapnya 


Sementara menurut Guru Besar UINSU Prof Dr Ansari Yamamah, Dalam perspektif akademik UU TNI ini justru memberikan ruang bagi TNI untuk membantu pemerintah dan memperkuat posisi sipil .


" Tentu TNI akan bekerja sesuai dengan prinsip prinsip negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hak asasi manusia (HAM) 


Sementara Dr Iwan Nst, MH yang memoderatori Diskusi  ini menjelaskan, bahwa Kegiatan ini menjadi salah satu forum penting dalam menyikapi isu seputar UU TNI dan perannya dalam menjaga stabilitas nasional. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih mendalam, masyarakat dapat menerima dan mendukung kebijakan ini demi kemajuan dan keamanan bangsa Indonesia ke depan. Tegasnya.rel

Share:
Komentar

Berita Terkini