![]() |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan ZS, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.ist |
MEDAN | Garda.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan ZS, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, pada Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan telah dilakukan addendum dua kali, dengan adanya kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut, kerugian negara akibat masalah tersebut mencapai Rp 817.008.240,37.
Tersangka ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri atau merusak barang bukti.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni JP (Fungsional Pamong Budaya), RGM (karyawan swasta pada CV Citra Pramatra), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga).
ZS kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.red