Medan | Garda.id
Gudang yang terletak di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, baru-baru ini digeledah oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, Bais, dan Badan Pengawas Perdagangan. Hasil penggeledahan ini mengungkapkan bahwa minyak subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, justru dijual kepada mafia minyak. Hal ini memicu kecaman dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan.
Rahman Gafiqi, SH, selaku Ketua DPC HNSI Kota Medan, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, penyaluran minyak subsidi yang semestinya digunakan untuk mendukung kesejahteraan nelayan kecil, malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kami sangat berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera memproses secara hukum para pelaku penyelewengan ini," ujar Rahman.
Rahman juga mengungkapkan bahwa isu penyaluran minyak subsidi ini pernah dibahas dalam acara Rembuk Nelayan pada Oktober 2022 di Hotel Saka Medan. Dalam acara tersebut, berbagai pihak seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, BPH Migas, Hiswana Migas, Polair Sumut, Polda Sumut, dan organisasi nelayan turut hadir. Hasil dari rembuk tersebut, HNSI meminta agar dibuatkan STPBN (Sarana Tempat Penyaluran BBM Nelayan) khusus untuk nelayan kecil di pesisir utara Kota Medan.
Namun, usulan tersebut malah diarahkan kepada nelayan untuk membeli minyak menggunakan jerigen di SPBU yang telah ditunjuk oleh Pertamina, berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Provinsi Sumut. Hal ini ditolak oleh HNSI karena dianggap rentan terhadap penyelewengan.
Tak hanya itu, HNSI juga pernah beraudensi dengan pihak Pertamina Sembagut dan menyampaikan kekhawatiran yang sama. Bahkan, pada Oktober 2024, sejumlah aktivis HNSI Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pertamini, menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran minyak subsidi untuk nelayan.
"Kami mengapresiasi langkah tim gabungan Kejaksaan yang akhirnya berhasil mengungkap penyelewengan ini. Kami berharap agar pihak berwenang memproses kasus ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan memastikan pengawasan yang ketat dari BPH Migas, terutama di wilayah pesisir utara Kota Medan yang rawan terjadi penyimpangan dalam penyaluran minyak subsidi," tambah Rahman.
Proses hukum terhadap para pelaku penyelewengan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa hak-hak nelayan kecil tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. HNSI Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal masalah ini agar nelayan kecil mendapatkan hak mereka yang sesuai.