Medan | Garda.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menggelar rapat paripurna pada Rabu (19/3/2025), yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk mengambil keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Keputusan tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD yang telah dirancang sejak tahun 2021 dan telah melalui pembahasan mendalam.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Darma Putra Rangkuti, menyampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari empat poin utama, yakni penguatan kewenangan pemerintah daerah, peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, mekanisme perlindungan masyarakat, serta penegakkan hukum yang berkeadilan.
Darma Putra Rangkuti menekankan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan semakin efektif dalam menegakkan ketertiban secara profesional dan humanis. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambut baik pengesahan Ranperda ini dan mengapresiasi upaya kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan Perda yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia berharap Perda ini dapat membangkitkan semangat bersama untuk menciptakan ketertiban umum dan lingkungan yang harmonis di Sumatera Utara.