MAHKAMAH KONSTITUSI HAPUSKAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN-WAPRES (PRESIDENTIAL THRESHOLD) 20 PERSEN

Share:
Ist



Jakarta  | Garda.id

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Putusan ini diambil setelah sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 yang mengatur ketentuan tersebut.


Dalam sidang uji materi, pemohon menggugat Pasal 222 yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh pihak pemohon.


Putusan MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. MK menilai bahwa Pasal 222 tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan oleh karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Keputusan ini berpotensi mengubah peta politik jelang Pemilu 2024, karena dengan dihapusnya presidential threshold, partai politik atau gabungan partai kini dapat lebih bebas mengusung calon presiden tanpa terbatas oleh ambang batas suara dan kursi di DPR.


Kebijakan ini akan membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mencalonkan calon presiden mereka sendiri.

Red

Share:
Komentar

Berita Terkini