Tim Hukum Bobby-Surya Siap Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK

Share:
Ist




MEDAN | Garda.id

 Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya, yang dipimpin oleh Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menyatakan siap menghadapi gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, di Mahkamah Konstitusi (MK).


Surya Wahyu Danil Dalimunthe, Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan dokumen bantahan yang akan didalilkan sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon Edy-Hasan.


"Berdasarkan peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penjadwalan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, proses ini dimulai pada 3 Januari hingga 6 Januari 2025. Kami telah melihat bahwa gugatan sudah masuk ke website MK, meskipun belum ada perbaikan, dan kami telah mengkaji poin-poin gugatan yang diajukan oleh pemohon. Sebagai tim kuasa hukum Bobby-Surya, kami telah mereview materi gugatan dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Surya kepada Tribun, Selasa (31/12/2024).


Surya menegaskan bahwa mereka siap mengikuti proses sidang di MK dan memberikan jawaban terkait materi gugatan sebagai pihak terkait. Ia juga mengakui telah meninjau isi gugatan dari tim hukum Edy-Hasan, yang salah satunya mencakup masalah bencana banjir yang melanda sejumlah daerah serta dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


"Sebagai pihak terkait, kami hadir di MK untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terang terkait perkara ini. Dalam gugatan pemohon, ada tuduhan mengenai keterlibatan ASN, money politics, dan dugaan kecurangan terkait bencana banjir. Kami rasa itu sah-sah saja, namun mereka harus dapat membuktikannya," lanjut Surya.


Surya juga menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan. Pasalnya, selisih perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan cukup jauh dan tidak memenuhi unsur Pasal 158 Huruf a UU No. 10 Tahun 2016.


"Terkait masalah banjir, pemungutan suara susulan dan lanjutan sudah dilakukan, dan 01 juga mengalami hal yang sama. Tidak ada perlakuan yang berbeda. Oleh karena itu, kami yakin gugatan dari 02 akan ditolak, karena kami melihat hasil perolehan suara Bobby-Surya yang unggul jauh," tutup Surya.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Sumut. Pasangan calon nomor urut 01 ini meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 kabupaten/kota. Sementara itu, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara dan menang di 3 kabupaten/kota.


Dalam gugatannya, tim hukum Edy-Hasan menuding adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan ASN, Pj Bupati, dan Kepolisian dalam pemenangan Bobby-Surya.


Terkait tuduhan tersebut, Surya menegaskan bahwa dugaan kecurangan atau TSM yang disebutkan haruslah didasarkan pada fakta dan bukti hukum, bukan sekadar opini yang tidak berdasar.


"Jika ada tuduhan kecurangan, itu sah-sah saja, namun yang menggugat harus bisa membuktikannya dengan memenuhi syarat formil dan materil, serta membuktikan adanya TSM yang mencapai 50% dari jumlah daerah yang terlibat dalam pemilihan. Kami sepakat bahwa MK adalah pengawal konstitusi, dan dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, MK harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum yang objektif serta memberikan keputusan yang adil dan final," lanjutnya.


Surya juga mengimbau masyarakat untuk kembali bersatu setelah pemilihan kepala daerah selesai. "Ini adalah pesta demokrasi. Jangan biarkan ini menjadi ranah opini politik. Proses hukum di MK harus berjalan sesuai dengan dalil hukum acara dan pembuktian yang sah agar tidak ada sesat logika hukum, serta untuk mengedukasi masyarakat," tutup Surya.

Rel


Share:
Komentar

Berita Terkini