Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina.ist |
Labuhanbatu | Garda.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. Penahanan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menduga adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.
Demikian disampaikan Kajari : Dr. M. Carel W., S.H. M.H., didampingi Kasipidsus Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.Kasintel dan Memed Rahmad Sugama, S.H., pada pers, Senin 9 Desember 2024, di Kantor Kejari Labuhan Batu.
Dikatkan, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu P.N.S (53 tahun), yang merupakan mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu untuk periode 2022-2024, dan K.Y (55 tahun), yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, yang terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, terangnya.
Kasus ini lanjutnyan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada bulan November 2024. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menemukan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut dalam pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu selama periode tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.412.960.000 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, didapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lainnya yang berlaku. Sebagai hasilnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kemudian menetapkan kedua pejabat PUDAM tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penahanan dilakukan setelah adanya surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tersangka P.N.S ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024, dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama.
2. Tersangka K.Y ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024, dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya diterima dan diselidiki pada bulan November 2024. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta memperoleh keterangan yang cukup dari berbagai pihak, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 19 November 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menemukan bahwa perbuatan kedua tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan dalam pengelolaan retribusi PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kerugian ini terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan retribusi air yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, bebernya.
Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penahanan terhadap kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong penyelesaian hukum yang transparan serta adil. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara, akan selalu diusut tuntas dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat.
"Dengan penahanan kedua tersangka, masyarakat berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga menegaskan akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, pungkasnya mengakhiri.rel