Medan | Garda.id
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Wakaf kepada Nazir di seluruh Sumatera Utara. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan wakaf yang produktif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara, Solehuddin Sagala, SH, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan betapa besar manfaat yang bisa diperoleh dari wakaf jika dikelola dengan baik. "Sebagai pengurus BWI Provinsi Sumut, kami berupaya agar wakaf ini menjadi sesuatu yang familiar, sekaligus semakin dikenali sebagai suatu hal penting dalam ibadah. Wakaf produktif masih belum banyak dikenali masyarakat luas, maka tugas kita semua adalah membumikan persoalan wakaf ini kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara, H. Qosbi, S.Ag, MM, yang juga menjabat sebagai Ketua Pertimbangan BWI Sumut, mengemukakan pentingnya acara ini. "Acara ini penting dan jarang dilaksanakan, mungkin karena keterbatasan anggaran. Kami di lapangan sering kesulitan memetakan objek wakaf karena banyak nazir yang kurang proaktif dalam melaporkan atau mengelola wakafnya dengan baik," kata H. Qosbi, S.Ag, MM.
Beliau juga menambahkan, "Menjadi Pengurus BWI dan Nazir sama saja dengan berjihad, karena mementingkan urusan umat yang tiada akhir. Insya Allah, Syurga imbalannya."
Acara Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Wakaf ini dihadiri oleh Pengurus BWI Provinsi Sumatera Utara, perwakilan BWI kabupaten/kota, dan para Nazir. Akhmad Khambali, SE, MM, selaku Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI Perwakilan Sumut, menyampaikan bahwa acara ini berlangsung di Asrama Haji Medan pada Senin, 23 Desember 2024.
Penyelenggara Sosialisasi ini adalah BWI Perwakilan Sumut, Kanwil Kemenag Sumut, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Narasumber dalam acara ini antara lain Kanwil Kemenag Sumut, PJ Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Karo Kesra, dan Ketua BWI Perwakilan Sumut, yang turut menutup acara ini.
Rel