Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari (9 Oktober- 11 Nopember 2024), Rabu (20/11/24).ist |
MEDAN | Garda.id
Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari (9 Oktober- 11 Nopember 2024), Rabu (20/11/24).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 201,68 kg, ganja 272,23 kg, Pill ekstasi 40.118 butir. Sabu-sabu dan ekstasi serta ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator.
Barang bukti narkoba itu disita dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang dihadiri Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan komitmennya terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.
"Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis," tegas Whisnu.
Jenderal bintang dua itu menekankan kepada seluruh personil agar tetap semangat bekerja untuk memenuhi program pemerintah bahwa narkoba adalah musuh kita bersama.
"Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekwensinya jika ada yang terlibat didalamnya," tegasnya.
Dirnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi menambahkan, pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan jaringan nasional.
"Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjung Balai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung, Deli Serdang," jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sambung Kombes Yemi, bermacam-macam antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan dibawah jaring dibawa menggunakan sampan.
"Pintu masuk narkoba ke Sumatera Utara dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir - Labuhan Batu dan Aceh-Langkat," jelasnya.
Selain itu ada yang diselipkan didalam lipatan celana dan dimasukkan kedalam koper, disimpan dibawah tempat duduk mobil dan ada yang disimpan di dalam goni."Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, tambah mantan Kapolresta Deli Serdang itu, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak satu juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus limapuluh delapan orang.
Dengan perincian 201,68 kg sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang , ganja 272,23 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.088,920 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang.
Sedangkan 40.118 butir sabu dapat menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya narkoba sebanyak 40.118 dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***
Poto: Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bersama Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi menunjukkan barang bukti narkoba untuk dimusnahkan.(W05)