Milenial Jadi Lawyer di FH UMSU, Hadirkan H. Bambang Widjojanto, S.H.,M.

Share:

 



Hadirkan Bambang Widjojanto, FH UMSU Sukses Laksanakan Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu..ist


Medan | Garda.id

Legal Teknology dan Lowyer Milinial Pembahasan Dalam Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu. Hadirkan Bambang Widjojanto, FH UMSU Sukses Laksanakan Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu bagi mahasiswa-mahasiswi semester 7.


Kegiatan yang digelar di Auditorium UMSU, Rabu (16/10) tersebut dirangkai acara kuliah umum dengan tema “Milenial Jadi Lawyer” yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H.,M.H.



Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., MHum, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H.,MHum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H.,M.H, serta jajaran Kabag dan Lab Hukum Fakultas Hukum UMSU.Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum.


Dalam arahannya, beliau berpesan berpesan agar seluruh mahasiswa mengikuti kegiatan pendadaran ini dengan serius.

“Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk memperluas wawasan dan mempertajam kompetensi. Oleh karena itu ikuti kegiatan ini sebaik-baiknya,” tutur Prof Arifin. Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam kurikulum FH UMSU itu di Semester VII ada mata kuliah “Klinis Hukum dan Peradilan Semu”.


“Jadi acara hari ini adalah mengantarkan adik-adik mahasiswa untuk mengikuti kuliah Klinis Hukum dan Peradilan Semu, tapi lebih kepada praktik,”ujar Faisal.



Faisal menjelaskan, Klinis adalah kegiatan melakukan observasi di pengadilan pada semua tingkat pengadilan negara, kecuali peradilan militer. Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan Peradilan Semu di kampus sebagai wadah untuk mengimplementasikan apa yang sudah didapat saat observasi di pengadilan, apakan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah selaras dan relevan dengan proses-proses penerapan hukum di pengadilan.


“Jadi adik-adik nanti dalam peradilan semu adalah implementasi dari teori yang dapat di bangku kuliah, kemudian observasi di pengadilan adik-adiklah yang menerapkannya. Tentu yang diterapkan adalah yang sesuai dengan Hukum Acaranya,” kata Dr Faisal. Lawyer Milenial


Dalam paparannya, Bambang Widjojanto, S.H.,M.H menyampaikan bahwa untuk menjadi lawyer yang sukses, harus memiliki ilmu dan karakter. Millenial Lawyer juga harus dapat menemukan “key Success”.


Menurut Bambang, ada beberapa tantangan bagi lawyer, salah satunya adalah disrupsi yang mengancam kemapanan profesi hukum seperti kantorkantor advokat, notaris, dan juga pengadilan.


Hasil riset menunjukan, Advokat nilai rerata akurasi sebesar 85 persen, sedangkan Lawgeex akurasinya mencapai 94% dalam mereview dan mengidentifikasi masalah hukum,” ungkap Bambang.


Dari segi waktu, lanjut Bambang, mesin kecerdasan buatan mampu mereview 5 (lima) perjanjian (Non-Disclosure Agreements) dibandingkan dengan advokat berpengalaman tersebut untuk mengevaluasi objek perjanjian yang sama. Hasilnya, advokat butuh waktu rerata 92 menit, sedangkan Lawgeex hanya membutuhkan waktu 26 detik.



“Akibatnya, para Advokat diolok mengapa AI jauh lebih cepat dengan berseloroh: robots don’t need coffee,” sebutnya. Legal technology


Bambang juga menyampaikan bahwa salah satu kombinasi dari unsur hukum dan unsur teknologi adalah legal technology.


“Ke depan, untuk menjadi lawyer yang sukses harus bisa mengikuti dinamika yang terjadi, contohnya seperti teknologi yang semakin maju di bidang-bidang hukum seperti e-court, digital lawyer dan lain-lain,” kata Bambang.



Ia juga menjabarkan beberapa faktor yang mempengaruhi integritas sebagai seorang lawyer, yaitu honesty, trust, fairness, respect, responsibility dan courage. Rel

Share:
Komentar

Berita Terkini