Medan I Garda.id
Pj Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe yang sudah mendaftar di beberapa Partai Politik untuk maju sebagai balon Walikota Padang Sidimpuan ternyata membawa keresahan ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya selain belum mundur sebagai Pj Walikota Padang Sidimpuan, juga dinilai telah melanggar Surat Edaran Mendagri
Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. sehingga kita meminta kepada Pj Gubsu agar merekomendaskan pencopotan Letnan Dalimunthe sebagai Pj Walikota P Sidimpuan, tegas Direktur Sumut Institut Osriel Limbong kepada Wartawan, Sabtu (8/6).
Lebihlanjut Osriel, Sudah jelas Letnan mendaftar di beberapa Partai seperti PKS, Perindo, Hanura dan Demokrat sehingga kita bingung kenapa belum ada tindakan tegas dari Mendagri, ucapnya. Jadi untuk apa gunanya surat edaran Mendagri itu, kalau tak dijalankan sehingga kita minta kepada Pj Gubsu segera merekomendasikan pencopotan Letnan Dalimunthe, karena roda oraganisasi Pemko P Sidimpuan tak berjalan sebagaimana mestinya, tegas Osril.
Ditambahkannya, Sebenarnya bagaimana surat edaran Mendagri, kalaulah Pj Walikota /Bupati ikut mencalon sebagai Kdh, pasti akan mengganggu kinerjannya sebagai penjabat, ketika dipanggil Partai ke Jakarta, dipanggil ke Medan dan lain sebagainya sehingga kinerjanya akan terganggu sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu sudah saatnya Pj Walikota Letnan Dalimunthe harus dievaluasi, atau minimal Pj Walikota P Sidimpuan Letnan Dalimunthe agar dinonaktifkan terlebih dahulu karena pelayanan masyarakat menjadi terganggu dan terbengkalai, ungkapnya.
Apalagi sesuai SE Mendagri, penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada. Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya. Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Sebagaimana informasi, Pj Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe, rupanya telah mendaftar di berbagai Partai Politik untuk maju sebagai Balon Walikota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Seperti daftar ke Partai Perindo, PKS dan Partai Demokrat serta PDI Perjuangan. Di Partai PKS, Letnan Dalimunthe telah mengikuti fit and Propertest bertempat di Grandika Hotel Jalan Setia Budi Medan, pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekitar Pukul 12.00 s/d Pukul 13.20 Wib. Dihadiri Ketua DPC PKS P Sidimpuan beserta Sekretaris DPC Kota Padang Sidimpuan. Begitujuga di Partai Perindo akan melakukan fit and Propertest pada Selasa (11/6) 2024. Pukul 14.00 -15.30 Wib. Sesuai Jadwal yang telah ditentukan DPW Perindo Sumut. Kemudian pada Sabtu 8 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, Letnan Dalimunthe dipanggil DPD Hanura Sumut untuk dilakukan Propertest sebagai Balon Walikota P Sidimpuan dan kemudian lagi pada Selasa 11 Juni 2024 juga PDI Perjuangan Sumut juga akan melakukan fit and Propertest sesuai Jadwal yang telah ditentukan DPD PDI Perjuangan Sumut.red