MEDAN | Garda.id
Pasangan suami istri (pasutri) menjadi otak berdirinya sebuah home industri ekstasi di Jalan Kapt Jumhana No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area. Kota Medan, Sumatera Utara. Kamis.
Selain pasutri tersebut, turut diamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran ekstasi tersebut.
Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.
"Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi home industri, Kamis (13/6/2024).
Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai pusat mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari Cina ke Medan.
Direktorat (Dit) Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa," sebut Krisno.
Pasal yang disangkakan yakni, pasal 14 ayat 2 subsider pasal 332 ayat 2 pasal 12 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Pasal 132 ayat 2 dan undang-undang nomor 3 tahun 35 yang dengan ancaman hukuman mati. Tambahnya.
Sementara, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet.
"Belajar otodidak dari internet," ungkap Waka Polda.
Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place. Para tersangka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.
"Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut," jelas Rony.
Dalam kesempatan itu Waka Polda Sumut menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.
Sebab, para pelaku kejahatan, terutama jalanan terbukti melakukan aksinya karena disebabkan faktor atau pengaruh narkoba.
"Seperti kita ketahui Sumatera Utara sudah darurat narkoba. Perlu perhatian kita semua pihak untuk memberantas narkoba," pungkas Rony.
Dari pengungkapan itu turut disita berbagai barang bukti, di antaranya mesin cetak ekstasi, cairan kimia dan bahan baku pembuatan ekstasi.
Pengungkapan itu mengundang perhatian warga sekitar. Petugas terpaksa menutup akses Jalan Jumhana karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilaksanakan rilis kasus.
Menurut warga, rumah yang dijadikan pabrik ekstasi tersebut terkesan tertutup, penghuninya jarang bersosialisasi.
Sebelumnya rumah toko (ruko) itu dijadikan tempat usaha penjualan material bangunan seperti cat dan lainnya.
"Jarang buka rumahnya. Kalau dulunya tempat jualan cat," sebut seorang wanita mengaku warga sekitar TKP.(W05)