Residivis Dilumpuhkan Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Ini Kata AKBP Dudung Setyawan

Share:

 

Tim Opsnal Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor jenis R2.ist



Padangsidimpuan | Garda.id


Tindakan tegas terukur Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali membuahkan hasil. Pada hari Senin, 13 Mei 2024, Tim Opsnal Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor jenis R2.


Dalam kronologis penangkapan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, pelaku yang berhasil diamankan adalah Triwanto Hartoto, yang juga dikenal dengan nama Totok. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Kampung Darek, Gang Dame 5, Kelurahan Wek V, Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. 


Pada saat penangkapan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, hingga akhirnya Tim Opsnal Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil melumpuhkan dengan tindakan tegas yang terukur.


Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau doff.


Menanggapi kejadian ini, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum kami. Kasus pencurian seperti ini tidak akan kami biarkan berlarut-larut. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang memudahkan penangkapan pelaku."


Kemudian berdasarkan hasil interogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian.


"Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis R2," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan.


# Kronologi Kejadian


Kasus ini bermula pada hari Minggu, 28 April 2024, ketika Rahma Rita Rambe, seorang wiraswasta berusia 41 tahun asal Lingkungan II Panyanggar, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang  menjadi korban pencurian sepeda motor.


Rahma Rita Rambe melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan setelah menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang saat anaknya meminjamnya untuk pergi ke Simarsayang pada pukul 21.00 WIB pada tanggal kejadian.


Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.


Sementara itu Triwanto Hartoto alias Totok, pelaku yang berhasil diamankan, ternyata juga memiliki catatan kriminalitas sebelumnya. 


"Pelaku merupakan residivis pembunuhan berencana dari tahun 2019-2023 di Lapas Salambue Kota Padangsidimpuan," tambah pernyataan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.


Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Padangsidimpuan dapat ditekan, serta masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram. Polres Padangsidimpuan terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.zal

Share:
Komentar

Berita Terkini