Pasca Disegel Mall Center Point , PT ACK Sutan Lubis Minta Maaf Tenant, Janji Selesaikan Prosesnya Alas Hak dari BPN

Share:

 

Malll Center Point Disegel Pemko Medan.ist


Medan | Garda.id

Aktivitas Mall Center Point akan buka kembali sebagaimana biasnya pada tanggal 31 Mai 2024, setelah sempat disegel Pemko Medan tanggal 15 Mai 2024 dikarenakan tunggakan pajak Rp. 250 M lebih. 


Hal itu disampaikan Direktur PT. Arga Citra Kharisma (PT ACK) H. Sutan Lubis,  dalam surat Penjelasan dan Permohonan Maaf kepada Seluruh Tenant Mall Center Point Medan,  nomor :108/ACKH/V/2024, Rabu (15/5/2024).


Direktur PT. ACK H. Sutan Lubis menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Mai 2024 (setelah menerima surat penygelan dan penutupan dari Satpol PP tanggal 13/5/2024). PT. ACK melakukan koordinasi dengan Pemko Medan dan PT.Kereta Api.


"Hasilnya,  PT ACK diberi waktu hingga tanggal 30 Mai 2024 untuk menyelesaikan proses SK Penerbitan Alas Hak di Badan Pertanahan Kota Medan (BPN)," ujar H. Sutan Lubis dalam penjelasannya. 


Dalam surat tersebut dijelaskan,  bahwa terkait permasalahan hukum yang ada di atas objek tanah antara PT. Arga Citra Kharisma dan PT. Kereta Api telah mengalami tahap finalisasi dengan adanya Perjanjiqn Kerjasama pemanfaatan lahan sehingga legalitas lahan (sertifikat) dapat segera diterbitkan. 


"Apabila sertifikat lahan sudah diterbitkan,  harapan pihak kami atas seluruh perizinan yang masih belum dapat diproses sebelumnya dapat diproses, sehingga seluruh tenant dapat beroperasi dengan nyaman, " harap H. Husni Lubis. 


Proses finalisasi hukum tersebut saat ini sedang dalam diproses permohonan hak di BPN Medan. 


Bahwa nantinya setelah permohonan berjalan dan SK penerbitan hak telah dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan, maka akan diterbitkan kewajiban pembayaran BPHTB yang mana menjadi kewajiban dari pihak PT Kereta Api Indonesia (bukan PT ACKH) untuk dilakukan pembayaran ke khas Pemko Medan. 


Bahwa dikarenakan regulasi,  proses permohonan pertanahan yang cukup kompleks di PT. Kerata Api Indonesia (BUMN) maka sampai sekarang belum dapat dilakukan penerbitan SK hak.  sehingga Pemko Medan juga tidak dapat menagihkan BPHTB yang sudah dianggarkan menjadi PAD Kota Medan,  sehingga berasumsi para pihak dengan sengaja memperlama seluruh proses.rel

Share:
Komentar

Berita Terkini