PT Meranti Land Tiga Tahun Tak Perna Bayar Pajak Bumi Bangunan ke Pemkab

Share:

 

PT.Meranti Land yang bergerak pembangunan perumahan di Jalan Asahan Kecamatan Siantar.ist



 Simalungun | Garda.id


PT.Meranti Land yang bergerak pembangunan perumahan di Jalan Asahan Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun sudah tiga tahun tidak bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah kabupaten Simalungun.


   Camat kecamatan Siantar Eduard Girsang ketika dikonfirmasi senin 30/1 dilokasi perumahan Meranti Land mengakui sudah tiga tahun perusahaan Meranti Land tidak bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) yakni tahun 2020,2021 dan 2022,Camat mengatakan selama tiga tahun diperkirakan Rp 150 juta.

   Girsang juga menjelaskan baru saja mereka mengadakan pertemuan antar pengusaha,komisi III DPRD Simalungun dan beberapa petugas UPTD pendapatan kecamatan Siantar.Saat pertemuan pengusaha berjanji akan membayar bulan juli yang akan datang.


  Benhard Damanik salah seorang anggota DPRD Komisi III juga mengatakan kedatangan legislatif ke PT.Meranti Land untuk mempertanyakan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan ternyata saat pertemuan sudah menunggak selama tiga tahun dan diakui jumlahnya Rp 150 juta.

   Anggota DPRD Kabupaten Simalungun  itu juga menyebutkan alasan pengusaha tidak bayar Pajak Bumi Bangunan selama tiga tahun karena bangunan itu belum laku.


Pihak PT.Meranti Land Kevin ketika dikonfirmasi Wartawa via Selulernya senin 30/1 mengatakan ketemu la kita minum kopi (ES)

Share:
Komentar

Berita Terkini