RDP MERUPAKAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD

Share:


Robert Tua Siregar Ph.D (Dosen Program Doktor Univ.Prima Indonesia Medan) ist




Medan | garda.id


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kabupaten/Kota merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagai bagian dari pemda tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. 

Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi Legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan. 

Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi: pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka menilai seolah-olah RDP merupakan rapat yang didengar, kemudian diberikan pendapat. Inti dari pengertian RDP adalah rapat yang membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemitraan. Jadi yang harus dipahami dalam RDP itu tidak saja mendengar kemudian berpendapat, tapi juga ada kesimpulan-kesimpulan yang bisa diambil secara bersama-sama dengan mitra kerja. 

Nah itu yang menjadi salah satu hal yang perlu dipahami lebih lanjut daripada hanya sekedar pengertian mendengar dan berpendapat.Tidak hanya pengertian RDP, namun juga harus ada pengertian lebih lanjut dalam tatib DPRD terkait pemahaman tentang Rapat Kerja (Raker) dan juga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Kita berharap di dalam tatib DPRD pun harus ada pengertiannya, agar pemahaman itu tidak berbeda di daerah baik antara Pemerintah Daerah tapi juga dengan DPRD. 

Terkait dengan penetapan peraturan tatib yang harus disinkronkan dengan peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Agendanya mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait kebijakan yang tertera dalam undangan DPRD jelas. 

Sehingga RDP merupakan kemitraan yang dijalankan oleh Legislatif, sehingga RDP itu tidak menakutkan, jika pihak eksekutif dapat memberikan penjelasan secara detail tentang yang di inginkan oleh legislative. Untuk itu pihak eksekutif dalam hal ini Walikota selayaknya datang memberikan penjelasan di damping oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Maka dari itu kami memandang perlu mengkonsultasikan hal ini agar pelaksanaan pemerintahan bisa disusun dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait, Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Tentu Hak Interpelasi menjadi meningkat statusnya jika “ Komunikasi” yang berlangsung tidak berjalan dengan baik. Tentunya ini akan menimbulkan preseden negative terhadap pembangunan. Untuk itu pada kesempatan ini, apa yang perlu dilakukan adalah “Re-Komunikasi” terkait issu yang memang dianggap perlu oleh mitra Eksekutif yaitu DPRD. 

Jadi secara konprehensif Kejadian hari ini merupakan adanya “ketidak optimalan komunikasi dari kedua pihak. Untuk itu perlu dilakukan Re-Komunikasi Ulang agar terdapat Komunikasi yang optimal antara kedua lembaga ini, demi Kemajuan Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini. Karen ajika tidak adanya komunikasi yang harmonis, maka akan terjadi beda interpretasi. 

Marilah kita sama-sama memberikan kontribusi yang transparan, jika memang ada kekekeliruan, tentu pihak DPRD juga akan memberikan catatan untuk pihak Eksekutif (Pemko) dalam mengotipmalkan implementasi kebijakan pembangunan, baik SDM maupun pembangunan fisik. Semoga kita semua memberikan kebersamaan dalam pembangunan Kota Pemetangsiantar. Horas.

oleh : 

Robert Tua Siregar Ph.D

Dosen Program Doktor Univ.Prima Indonesia Medan

Dosen Pascasarjana : STIE Sultan Agung, Univ Sumatera Utara, Univ HKBP Nomensen Medan dan Politeknik Pariwisata Negeri Medan. (relis)

Share:
Komentar

Berita Terkini